- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot (Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat), Rabu 5 April 2017.
Mereka melakukan hal itu lantaran menurut mereka Anies telah memanipulasi data, yakni penyampaian informasi diduga mengarah ke fitnah. Fitnah yang dimaksud yakni terkait informasi kepada masyarakat soal adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Menurutnya, hal itu dikatakan Anies dua bulan lalu, sebelum putaran pertama Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 Februari 2017.
Saat itu, Anies tengah berkampanye tatap muka dengan warga. "Semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, dan PMKS, bangunan di atas air," tutur Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 5 April 2017.
Laporan itu sendiri diterima dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017, yang dibuat atas nama Ronny Talapessy selaku anggota Advokasi dan Hukum Basuki-Djarot. Dalam laporan itu, Anies disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam pembuatan laporan itu, mereka membawa barang bukti berupa flash disk, video, dan data.
"Data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung," kata dia.