Polisi Akan Serahkan Buni Yani ke Kejaksaan Pekan Depan

Buni Yani dan Aldwin Rahardian di Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi berencana menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat, pekan depan. Namun, polisi belum merinci hari dan tanggal pelaksanaannya. Berkas perkara kasus itu telah rampung atau P21 sejak seminggu yang lalu.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Rencananya minggu depan kami limpahkan tahap kedua, untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar (Jawa Barat)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jawa Barat, Rabu, 5 April 2017.

Ketika ditanya apakah Buni akan ditahan nanti, Argo tak berkomentar banyak. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk persidangan kliennya. Menurut Aldwin, pihaknya akan segera menghadap ke kejaksaan begitu mendapatkan informasi dari kepolisian.

Dia enggan berkomentar soal kemungkinan Buni akan ditahan. "Nanti tunggu kabar dari penyidik. Lihat saja nanti, jangan apabila atau berandai-andai," ujar Aldwin.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sedangkan Buni sendiri mengaku siap menghadapi persidangan. Ia pun mengaku sudah tahu soal kabar soal kasusnya yang akan segera disidangkan. 

Namun, Buni belum mendapat surat pemberitahuan dari Kejati Jawa Barat terkait berkas perkaranya yang sudah siap disidangkan itu. Buni berharap persidangannya itu akan berjalan dengan adil.

"Kami hanya berharap mudah-mudahan pengadilan bisa profesional dan memberikan keadilan kepada semua warga negara," ujar Buni.

Buni Yani merupakan orang yang menggunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al-Maidah ayat 51, ke Facebook. 

Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya