Polisi Sebut Kasus Buni Yani Segera Disidangkan

Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani sudah siap untuk disidangkan di pengadilan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Menurut Rikwanto, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat. Hanya penyerahan tersangka dan barang bukti yang belum dilakukan.

"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya, kemudian kami tentukan waktunya, selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Dia menambahkan, "Tinggal tahap 2, tahap 1 diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap 2 tersangka dan barang bukti. Nanti kami buatkan undangan, surat panggilan," ujarnya menambahkan.

Terkait kapan polisi akan segera menyerahkan Buni Yani ke Kejaksaan, Rikwanto mengemukakan, hal itu masih menunggu penyidik yang menangani kasus tersebut. Apalagi mengingat berkas perkaranya baru rampung belum lama ini.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Nanti penyidik ya, kan barusan saja P21-nya, nanti direncanakan, kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana apa di daerah tertentu, dekat-dekat saja, nanti kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan," ujar Rikwanto.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, ke Facebook.

Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya