Ketua Hakim Peringatkan Ahok untuk Jujur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa, Selasa malam 4 April 2017. Hal itu ditetapkan majelis hakim setelah rampung memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sidang pun, telah digelar sejak pagi tadi di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan. Namun hakim baru memeriksa Ahok sebagai terdakwa penodaan agama sekitar pukul 19.40 WIB.

Sebelum diperiksa, Ketua Hakim Budiarso Dwi menyempatkan diri memperingatkan Ahok agar jujur. Hal itu diharap hakim, karena Ahok dalam kapasitas tidak disumpah. "Saya harap saudara memberikan keterangan yang jujur," ujar hakim Budiarso.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Untuk diketahui, sejak pagi tadi, sidang Ahok hanya mendengarkan dan memeriksa beberapa video yang dianggap oleh tim penasihat hukum Ahok, bisa bikin kliennya tak berniat melakukan penodaan agama saat pidato di Kepulauan Seribu ketika itu.  

Dan untuk diketahui pula, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022