Sidang Ahok, Hakim Anggap Video Buni Yani Tak Penting

Sidang Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Majelis Hakim memutuskan tidak menyertakan video potongan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diunggah Buni Yani ke media jejaring sosial. Ketua Majelis Hakim Dwiarso memutuskan itu karena tidak ada berita acara penyitaan terhadap video itu sejak awal perkara Ahok diusut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
"Majelis berpendapat bahwa dalam berkas asli yang ada di majelis tak ada berita acara penyitaan untuk Buni Yani ini, juga tidak ada izin penyitaan dari pengadilan," kata hakim Dwiarso dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2017.
 
Hakim Dwiarso melanjutkan memang ada perbedaan antara video pidato Basuki yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pidato di Balaikota dan di kantor DPP NasDem semua menyertakan kalimat Ahok yang menggunakan kata ‘pakai’ ketika mengutip Surat Al Maidah 51.

"Berkas di sini ini hanya untuk barang bukti terdakwa. Karena itu tak ada di sini, dan dari semua bukti video maupun flash-disk yang diunggah Pemrpov DKI, semua telah menggunakan kata 'pakai'. Itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini," kata hakim Dwiarso. 

Menurut Hakim Dwiarso, Buni Yani ketika mengunggah potongan video itu menghilangkan kata pakai dalam traskipnya, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap perkara yang sedang berlangsung saat ini.  "Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun unggahan Buni Yani itu tak kita putar di sidang," kata hakim Dwiarso.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022