Cuma Video Ahok Makan Sukun yang Lancar Diputar Jaksa

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pada persidangan ke-17 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, jaksa penuntut umum membawa banyak video sebagai barang bukti.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Tapi, tak semua video barang bukti itu bisa diperlihatkan ke majelis hakim dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai terdakwa.

Video rekaman barang bukti itu, tak bisa diputar atau ditayangkan tim jaksa karena terjadi beberapa kali kesalahan teknis. Seperti rekaman video saat terdakwa berada di kantor Partai Nasdem, rekaman video mengalami putus-putus ketika dinyalakan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Salah seorang jaksa kemudian minta izin pada majelis hakim untuk diperbolehkan memutar video yang lainnya. Tapi ternyata video selanjutnya juga tak bisa diputar.

"Ini judulnya 'Kronologi Kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu'," kata jaksa di persidangan, Selasa, 4 April 2017.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Lalu, jaksa itu mencoba memutar lagi satu file rekaman video. Lagi-lagi, video tak bisa perlihatkan. Karena ternyata file itu kosong. "Isinya kosong yang mulia," kata jaksa menambahkan.

Majelis hakim akhirnya meminta jaksa untuk coba membuka file itu kembali. Namun tetap tidak bisa. Kemudian, jaksa kembali meneruskan dengan menayangkan video saat Ahok makan sukun bersama dengan warga Kepulauan Seribu dan video itu bisa diputar.

Setelah itu, saat akan memutar video lainnya, lagi-lagi video tak bisa dibuka.

"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Cukup majelis," kata jaksa. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya