Ahok Keberatan Ada Tulisan 'Ahok Hina Alquran' di Video JPU

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keberatan dengan salah satu video yang ditayangkan jaksa penuntut umum di persidangan ke-17 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 4 April 2017.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Terdakwa perkara penodaan agama itu memprotes video barang bukti perkara tersebut. Karena dalam rekaman video terdapat tulisan dengan bunyi kalimat menghakimi, yakni 'Ahok Hina Alquran'.

Ahok tak terima dengan adanya tulisan pada rekaman video barang bukti itu. Sebab, menurut Ahok, dalam rekaman video asli yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs Youtube, jelas-jelas tidak ada tulisan itu.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Isi video sama, tapi beda sama Pemprov DKI. Di Pemprov enggak ada font Ahok hina Alquran," kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Ahok menduga video yang dijadikan alat bukti itu sudah melalui proses editing atau sudah diedit. Ia menilai ada pemotongan video juga ditambahkan tulisan.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus. Itu yang membedakan," ucap Ahok.

Dalam persidangan ini, jaksa memutar empat video barang bukti perkara penodaan agama, di antaranya, satu video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu video partai Nasional Demokrat (NasDem) di mana Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah. (ase)
 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024