Reaksi Kubu Ahok saat Jaksa Putar 4 Video Pidato Al Maidah

Sidang Ke-16 Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum memutar empat video berisi rekaman ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Seluruh video diputar jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Empat video itu merupakan barang bukti sah yang dipakai jaksa untuk mendakwa Ahok dengan dakwaan penodaan agama.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Tim penasihat hukum Ahok, menuding pemutaran empat rekaman video itu sengaja dilakukan jaksa untuk menciptakan seolah terdakwa telah dengan sengaja menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Rian Ernest, mengatakan, upaya jaksa itu tak mungkin berhasil mempengaruhi majelis hakim. Sebab, menurutnya, apa yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta itu dalam pidato, bukan untuk menafsirkan salah satu surat dalam Alquran tersebut.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Tapi melainkan hanya untuk menceritakan pengalamannya saja. "Bahwa yang diucapkan itu Pak Gubernur sebenarnya tidak menafsirkan. Tapi cuma cerita pengalaman waktu di Bangka Belitung," kata Rian Ernest.

Empat rekaman video yang diputar jaksa di persidangan ke-17 itu di antaranya, satu video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu video Partai Nasional Demokrat (NasDem) di mana Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah. 

"Tadi juga ada video NasDem ketika Pak Ahok mengucap Surat Al-Maidah," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya