Jaksa Bersedia Putar Video Pidato Ahok Versi Buni Yani

Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum memastikan tidak menggunakan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu hasil unggahan Buni Yani sebagai barang bukti dalam perkara penodaan agama.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, meski bukan barang bukti, jaksa tidak keberatan jika majelis hakim meminta untuk memutar rekaman video pidato hasil unggahan Buni Yani di Facebook itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, jaksa siap memutar ulang rekaman video versi Buni Yani secara lengkap di persidangan ke-17 itu, yang berlangsung hari ini.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Terserah majelis hakim. Mau minta full (utuh), enggak ada masalah. Mau potongan enggak ada masalah. Karena bukan barbuk (barang bukti-red)," kata Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Ahok meminta jaksa penuntut umum untuk memutar video pidato terdakwa versi Buni Yani, yang pernah diunggah di media sosial dalam persidangan.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Menurut ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, video hasil unggahan Buni Yani sangat penting diputar. Karena video itu merupakan barang bukit dalam perkara tersebut. Apalagi jaksa menilai karena video itulah terjadi kegaduhan.

"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting karena di dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa dengan tegas menyatakan, sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah eufisme dinamika masyarakat. Maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan Buni Yani," kata Trimoelja. (ren)
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024