- ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum memastikan tidak menggunakan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu hasil unggahan Buni Yani sebagai barang bukti dalam perkara penodaan agama.
Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, meski bukan barang bukti, jaksa tidak keberatan jika majelis hakim meminta untuk memutar rekaman video pidato hasil unggahan Buni Yani di Facebook itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan, jaksa siap memutar ulang rekaman video versi Buni Yani secara lengkap di persidangan ke-17 itu, yang berlangsung hari ini.
"Terserah majelis hakim. Mau minta full (utuh), enggak ada masalah. Mau potongan enggak ada masalah. Karena bukan barbuk (barang bukti-red)," kata Ali di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Ahok meminta jaksa penuntut umum untuk memutar video pidato terdakwa versi Buni Yani, yang pernah diunggah di media sosial dalam persidangan.
Menurut ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, video hasil unggahan Buni Yani sangat penting diputar. Karena video itu merupakan barang bukit dalam perkara tersebut. Apalagi jaksa menilai karena video itulah terjadi kegaduhan.
"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting karena di dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa dengan tegas menyatakan, sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah eufisme dinamika masyarakat. Maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan Buni Yani," kata Trimoelja. (ren)