Jaksa Bawa Bukti Lain ke Sidang Ahok

Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa surat dakwaan yang mereka susun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat. "Pasti dan tugas dari jaksa membuktikan surat dakwaan," ujarnya dalam persidangan, Selasa, 4 April 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membawa bukti berupa video, Ali mengatakan, pihaknya juga membawa bukti lain dalam persidangan hari ini. Bukti itu akan dikonfirmasi kepada Ahok dalam persidangan.

"Misalnya ada dari saksi pelapor. Saksi pelapor itu kan hampir semua sama (punya barang bukti). Kemudian dari dinas kominfo, dari Pemprov dan sebagainya, dan tidak hanya itu termasuk mungkin dokumen dan sebagainya ada karena ada hasil print out dan sebagainya," ujarnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hari ini, sidang ke-17  perkara dugaan penodaan agama mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti. 

Tim kuasa hukum Ahok mengaku telah menyiapkan beberapa hal untuk menghadapi sidang pemeriksaan terdakwa hari ini. Salah satunya, melakukan simulasi kepada Ahok untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu yang disimulasikan diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Trimoelja D Soerjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya