Kubu Ahok Minta Video Pidato Versi Buni Yani Diputar Lagi

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta jaksa penuntut umum untuk memutar video pidato terdakwa versi Buni Yani, yang pernah diunggah di media sosial.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Menurut ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, video hasil unggahan Buni Yani sangat penting diputar. Karena video itu merupakan barang bukti dalam perkara tersebut. Apalagi jaksa menilai, karena video itulah terjadi kegaduhan.

"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting karena di dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa dengan tegas menyatakan, sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah eufemisme dinamika masyarakat. Maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan Buni Yani," kata Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Trimoelja mengatakan, banyak terdapat perbedaan antara rekaman video versi Buni Yani dengan video asli yang pernah diunggah Pemerintah Provinsi DKI di Youtube.

"Kalau Anda perhatikan Pak Basuki pidato tanggal 27 September 2016 dan diunggah Pemprov 28 September 2016. Sampai 5 Oktober tidak ada apa-apa (masalah). Begitu diunggah video Buni Yani ada pemotongan kata dan penambahan itulah menjadi viral. Itu yang kita harapkan ditayangkan," ujarnya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani pernah mengakui ada kesalahan dalam mentranskrip ucapan Ahok menjadi tulisan penyerta di video yang diunggahnya ke media sosial.

Pengakuan salah itu diungkapkan Buni dalam perbincangan di program talkshow Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 11 Oktober 2016.

Buni mengungkapkan, kesalahan yang diperbuatnya yakni tidak menulis kata "pakai," seperti yang diucapkan Ahok, dalam tulisan keterangan di video yang diunggah ulang oleh dia dalam akunnya di Facebook.

Meski demikian, menurut Buni, dia bukan orang pertama yang mengunggah video itu ke media sosial. Dia mendapatkan video itu dari kiriman sebuah media bernama "Media NKRI." (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya