Kubu Ahok Tantang Jaksa Buktikan Surat Dakwaan

Ahok dan tim kuasa hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, memastikan kliennya siap menjalani sidang ke-17 kasus penodaan agama yang digelar hari ini, Selasa, 4 April 2017. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Trimoelja meyakini pada pemeriksaan terdakwa hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan berusaha membuktikan dan meyakinkan hakim atas surat dakwaannya. Kuasa hukum lanjutnya, sudah mengantisipasi dengan melakukan simulasi kepada Ahok, dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hakim maupun penuntut umum.

"Sudah siap, kita mengantisipasi kira-kira apa saja yang ditanyakan jaksa penuntut umum," kata Humphrey di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan persiapan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukum adalah untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan. Terutama terkait apakah Ahok terbukti melakukan kesengajaan dan ada niat melakukan penodaan agama.

"Pasti, JPU ingin membuktikan dakwaan ada unsur kesengajaan Basuki dalam pidatonya tentang Al Maidah 51, dan saya kira JPU akan kesulitan membuktikan kesengajaan dan niat itu," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, dari semua saksi yang dihadirkan, terutama dari pihak terdakwa, telah menepis semua unsur kesengajaan dan niat Ahok untuk melakukan penodaan agama. Pemeriksaan terdakwa ini merupakan tugas berat jaksa untuk meyakinkan hakim membuktikan dakwaannya.

"Dua hal itu (niat dan kesengajaan) yang harus dibuktikan JPU kepada Pak Basuki, kalau itu bisa dibuktikan apakah yang diucapkan itu adalah penodaan agama atau tidak," terang Trimoelja.

Ahok menjadi pesakitan setelah pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya