Hari Ini Ahok Akan Jalani Pemeriksaan di Sidang

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan digelar kembali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dalam sidang ke-17 itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ahok, sapaan Basuki. Selain itu, sidang juga akan memeriksa alat bukti dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum Ahok.

Pemeriksaan terhadap terdakwa dan alat bukti dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung. Terakhir, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2017. Ketika itu, pemeriksaan saksi-saksi dari tim kuasa hukum Ahok berlangsung hingga tengah malam. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mempersilakan tim JPU maupun penasihat hukum untuk mengajukan bukti guna diperiksa bersama-sama di persidangan. Bukti berupa video akan ditampilkan di sidang. Lantaran itu, majelis hakim meminta disiapkan peralatan untuk memutar video.

Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum Ahok bakal menyiapkan sejumlah dalil di persidangan tersebut. Ahok disebut akan memaparkan kejadian seutuhnya di Kepulauan Seribu, ketika dia mengutip surat Al Maidah ayat 51, pada 27 September 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan video dengan durasi utuh di Kepulauan Seribu. Video itu merupakan rekaman saat Ahok saat melakukan kunjungan kerja di pesisir Ibu Kota tersebut.

"Pak Ahok refresh lagi kejadian waktu itu supaya hakim dan jaksa lebih ngerti," kata salah satu tim kuasa hukum Rian Ernest di Media Center Basuki-Djarot, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017. (hd)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022