Jelang Sidang Ahok ke-17, Kuasa Hukum Siapkan Video Gus Dur

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Memasuki masa sidang ke-17 perkara dugaan penistaan agama, tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menyiapkan sejumlah dalil di persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 4 April 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Keterangan Ahok akan memaparkan kejadian seutuhnya di Kepulauan Seribu yang pada saat itu, dia mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan kemudian diperkarakan hingga ke meja hijau.

"Pak Ahok refresh lagi kejadian waktu itu supaya hakim dan jaksa lebih ngerti," kata salah satu tim kuasa hukum Rian Ernest di Media Center Basuki-Djarot, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tidak hanya keterangan terdakwa, tim kuasa hukum juga menyiapkan video dengan durasi utuh di Kepulauan Seribu yang merekam Ahok saat melakukan kunjungan kerja di pesisir Ibu Kota tersebut pada September tahun 2016.

Rian mengatakan, keterangan tersebut kemudian akan dikuatkan oleh penayangan video dari mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang diketahui mendukung Ahok saat maju menjadi calon Gubernur di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Gus Dur juga adalah Presiden Indonesia ke-4 setelah BJ Habibie.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Video Gus Dur waktu kampanye itu salah satunya. Kami berharap video Gus Dur diputar. Bisa atau tidak tergantung hakim," ujarnya.

Memasuki masa sidang ke 17, majelis hakim mengagendakan persidangan terhadap calon Gubernur petahana tersebut dengan keterangan memeriksa terdakwa dan barang bukti. Dari sidang-sidang sebelumnya, agenda banyak diisi oleh keterangan para saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022