Usamah Mengaku Danai Al Khaththath Sewa Hotel Mewah

TPM ceritakan penangkapan Al Khaththath, Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, mengaku sebagai orang yang membayar sewa kamar di Hotel Kempinski, yang ditempati Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ini menjawab pertanyaan dari mana dana menginap di Kempinski. Yang bayar saya. Saya bisa tunjukkan bonnya," kata Usamah di AQL Center, Senin, 3 April 2017.

Menurut Usamah, Al Khaththath tak memiliki uang untuk membayar sewa kamar di hotel mewah berbintang lima itu. Bahkan, Usamah mengatakan, untuk tiba di hotel itu, Al Khaththath menumpangi ojek.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Itu fitnah, beliau datang ke Kempinski saja naik ojek. Saya yang bayar hotelnya. Itu duit saya pribadi. Saya punya perusahaan juga. Jadi berita tak benar itu tolong diluruskan," tegasnya.

Usamah menceritakan, malam itu sebenarnya Al Khaththath akan pulang ke Bogor. Karena tak ada kamar kosong yang bisa disewa di hotel-hotel yang berada dekat Masjid Istiqlal jelang demo 313 lalu.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Di Kempinski masih ada kamar yang kosong, kemudian beliau menginap di sana. Jadi Al Khaththath menginap di Kempinski itu tidak direncanakan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Al Khaththath ditangkap petugas kepolisian pukul 01.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena dituduh merencanakan pemufakatan jahat melakukan gerakan makar untuk menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, Al Khaththath dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar, memiliki rencana lebih besar dari aksi 313.

Aksi 313 disebut hanya merupakan permulaan dari rencana aksi lebih besar revolusi yang akan mereka lakukan nantinya. 

"Untuk tanggal 30 dan 31 kemarin kegiatan pemanasan saja. Nanti akan kami dapatkan grand design lebih besar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Meski baru rencana, Argo menyebutkan, kelima pelaku sudah bisa dikenakan pasal permufakatan makar. Lantaran itu, kelimanya ditangkap pada 31 Maret 2017. "Niat saja kan sudah bisa kena pasal permufakatan makar," ujar Argo.

Aksi lebih besar itu, rencananya dilakukan usai pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua pada 19 April 2017. Perencanaan aksi itu dibahas dalam rapat kelima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan serta Menteng, Jakarta Pusat.

"Kemudian juga untuk lakukan revolusi ini akan dilakukan setelah tanggal 19 April setelah pencoblosan. Itu sudah ada perencanaan dan berkaitan pertemuan di situ (Kalibata dan Menteng)," ujar Argo.

Seperti diketahui, empat nama lain yang ditangkap bersama Al Khaththath, masing-masing bernama Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sedangkan Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya