Sekjen FUI Ditangkap, Ulama: Tuduhan Makar Mengada-ada

TPM ceritakan penangkapan Al Khaththath, Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Abdul Rasyid Syafi'i mengatakan, penangkapan dan penahanan Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath yang merupakan pimpinan aksi 313 atas tuduhan dugaan makar, merupakan bentuk penggunaan hukum sebagai instrument of power yang tak berkeadilan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Tuduhan ini mengada-ada, bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara subtantif dan formil, aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini," kata Rasyid saat konferensi pers di AQL Center Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017

Apalagi Rasyid menambahkan, aksi 313 bukan upaya pemufakatan untuk makar, sehingga tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Aksi 313, menurut Rasyid, justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum atas terdakwa kasus penistaan agama. Aksi 313 meminta pejabat publik di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan terikat hukum, bukan berada di atas hukum.

"Aksi 313 meminta terdakwa penistaan agama tak menjabat sebagai pejabat publik karena itu tak dibenarkan dalam undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Menurut Rasyid, aksi 313 bukan aksi makar. Dia meminta, pertama, agar Al Khaththath beserta 4 orang lainnya dibebaskan.

"Kedua, hak-hak dasar kiai haji Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, dikunjungi keluarga dan hak konsultasi hukum," ujarnya.

Rasyid mengatakan, pernyataan sikap GNPF-MUI ini merupakan pernyataan sikap yang mewakili organisasi masyarakat Islam, serta para ulama dan habib. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya