Buntut Kasus Firza Husein dari Tommy Soeharto hingga Kapolri

Suasana di rumah Firza Husein.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan gerakan makar, Firza Husein, memastikan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang dia kelola, tidak ada hubungannya dengan Hutamo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Hal itu disampaikan Firza melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2017.

"Di sini saya hanya menegaskan selaku kuasa hukum resmi Firza Husein, bahwa posisi Solidaritas Sahabat Cendana adalah organisasi, bukan yayasan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Tommy Soeharto," kata Dahlia.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Selain itu, Dahlia mengatakan, organisasi itu, tidak pernah mengajukan proposal penggalangan dana kepada putra Presiden Soeharto itu.

"Organisasi ini tidak pernah mengajukan proposal. Mas Tommy ini orangnya baik, selalu respons pada siapa pun. Tapi di organisasi SSC ini dia bukan siapa-siapa, bukan donatur dan bukan pengurus juga," ujar Dahlia.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Menurut Dahlia, SSC merupakan sebuah organisasi yang dibentuk untuk fokus pada bencana alam, bukan untuk kegiatan politik seperti gerakan makar yang dituduhkan pihak kepolisian kepada Firza.

Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional

Selain menegaskan masalah organisasi SSC, Dahlia juga menyatakan akan mengugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa Swiss.

"Saat ini kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh, beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia Zein.

Gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Internasional itu, lanjut Dahlia akan disertai sejumlah alat bukti di antaranya, bukti penahanan dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Saat ini kami lagi tahap pemberkasan, mengumpulkan berkas itu. ‘Kita tidak menggunakan praperadilan’, kata Bang Yusril Iza Mahendra selaku koordinator, kami langsung satu tingkat saja," ujarnya.

Dahlia mengaku, pihaknya sengaja menyeret kasus ini ke Mahkamah Internasional karena sudah pesimis dengan hukum yang berlaku saat ini. 

"Karena saat ini yang bisa mendukung dunia luar, kita sudah hoples. Karena kita enggak tahu mana kawan, mana lawan. Sudah kami daftarkan dari awal ke Jenewa Swiss, April ini kita layangkan gugatannya. Daftarnya sudah sejak Februari," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri Bintang dan Firza Husein ditangkap jelang berlangsungnya aksi damai berjuluk 212. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda bersama delapan orang lainnya termasuk musisi Ahmad Dhani. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau gerakan makar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya