- Istimewa
VIVA.co.id – Beredar video di media sosial saat Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Jakarta, Djan Faridz membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Djan menanggapi santai persoalan ini.
Dia menilai tidak ada masalah karena pembagian uang tersebut tidak terkait politik. Alasannya, karena penerima uang adalah anak yatim yang tidak punya hak pilih.
"Seingat saya (anak yatim) tidak punya hak pilih di Pilkada DKI," kata Djan kepada VIVA.co.id, Kamis 30 Maret 2017.
Djan pun meminta semua pihak mengecek aturan dalam undang-undang terkait hal ini. "Coba lihat Undang-Undang Pilkada," lanjut mantan Menteri Perumahan Rakyat itu.
Pemberian uang tersebut bukanlah kampanye. Namun, dia menegaskan, sebagai bentuk kasih sayang kepada para anak yatim. "Apa itu dilarang oleh undang-undang dan ajaran agama?" ujar Djan.
Dalam video yang menjadi viral tersebut, Djan yang mengenakan kemeja lengan panjang putih serta peci hitam terlihat membagikan uang kepada sebagian besar merupakan anak kecil. Uang nominal yang dibagikan sebesar Rp50 ribu.
Saat membagikan uang tersebut, ada beberapa orang yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak merah yang merupakan busana khas salah satu pasangan calon di Pilgub DKI.