Kuasa Hukum Ahok Batal Ajukan Satu Saksi Ahli

Ahok saat menjalani sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, terdakwa perkara dugaan penodaan agama, memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli, Muhammad Hatta dalam persidangan ke-16 kasus tersebut.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Awalnya, praktisi hukum dan pensiunan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, akan memberikan keterangan pada sidang yang berlangsung pada Rabu kemarin, 29 Maret 2017.

"Kami memutuskan enggak mengajukan ahli lagi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan ahli Hatta, karena tim hukum merasa sudah cukup keterangan dari ahli untuk persidangan tersebut. "Sudah cukup (saksi ahli). Dari kami sudah cukup," katanya. 

Sidang tersebut berlangsung hingga tengah malam. Semula, pada sidang ke-16 tersebut, tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli. Dalam sidang tersebut, merupakan kesempatan terakhir tim penasihat hukum Ahok untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap akan meringankan terdakwa. Dua orang saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir. 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok didakwa melakukan penodaan agama, karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya, pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, yakni antara Pasal 156 huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022