Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Polisi Jumat 31 Maret 2017

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dipastikan akan memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya. Sandi diminta keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus dugaan penjualan tanah dari PT Japirex pada Jumat 31 Maret 2017 mendatang.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Juru bicara kubu Anies-Sandi, Alex Yahya Datuk, mengungkapkan Sandi akan datang pada pemanggilan pertama tersebut.

“Sandi datang sebagai saksi,” ujar Alex di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam 29 Maret 2017.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Alex menuturkan, sebelumnya Sandi berhalangan hadir untuk pemanggilan Polda karena waktu itu sibuk melaporkan hartanya (LHKPN) ke KPK. Mencuatnya kasus ini, sambung Alex, ditengarai karena Sandi merupakan salah satu calon di Pilkada Jakarta.  

"Kepada publik kami berharap ada prinsip yang dijaga yaitu azas praduga tidak bersalah. Harus ada kejernihan atas kasus ini yaitu pertama yang dilihat adalah soal waktu (pilkada), aktivitas dari sandi sendiri dan asas praduga tidak bersalah," ujar Alex.                      

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Paparkan Kronologi

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari, memaparkan kronologi kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah oleh PT Japirex yang menjerat Cawagub Sandiaga Uno. Sandi merupakan pemegang saham 40% dari PT Japirex yang telah dibubarkan pada 11 Februari 2009 lalu.

"Ketika tahun 2009 dibubarkan, dibentuklah tim likuidasi. Semua hak dan kewajiban yang menyangkut perusahaan menjadi di bawah tim likuidasi," ujar Arifin.

Arifin melanjutkan tim likuidasi terdiri dari Andreas Tjahjadi sebagai Ketua tim yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Japirex selain Sandiaga, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua, serta Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn sebagai anggota tim.

"Sandi tidak masuk sebagai tim likuidator. Tim ini bertanggung jawab menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan termasuk penjualan aset perusahaan. Pada tahun 2012, tim likuidator menjual aset perusahaan termasuk tanah sekitar 3000 m2 yang diklaim milik Djoni Hidayat," ujar Arifin.

Dalam kasus ini, Sandi sebagai pemegang saham disebut tidak mengetahui detail penjualan aset tanah yang dilakukan tim likuidator. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya