Tim Advokasi Jelaskan Kasus Penggelapan Tanah terkait Sandi

Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri Rakernas ke-16 HIPMI.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno, menjelaskan soal dugaan kasus penggelapan atas penjualan tanah yang sempat dikaitkan dengan Sandi. Tim Advokasi Hukum Anies-Sandi memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Anggota Tim Advokasi Hukum Anies-Sandi, Arifin Djauhari, mengungkapkan kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten merupakan perkara bisnis yang mana PT Japirex yang 40 persen sahamnya dimiliki Sandiaga. Memang, kata Arifin, sedang ada upaya likuidasi atas semua aset perusahaan tersebut.

"Jadi sejak 2009 dibentuk tim likuidasi yang tugasnya adalah melakukan pemberesan proses likuidasi PT Japirex dalam hal penjualan aset dan pemenuhan kewajiban lainnya," kata Arifin di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Arifin menjelaskan, tim likuidasi itu dipimpin oleh Andreas Tjahjadi selaku Ketua Tim Likuidator, yang mana dia sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Japirex. Kemudian ada juga Effendi Pasaribu Selaku Wakil Ketua Tim Likuidator serta Djoni Hidayat dan Tiseptika Maryulyn selaku anggota.

"Dalam proses likuidasi, tim likuidator itulah yang kemudian menjual sebidang tanah di Curug seluas 3 ribu Meter persegi, yang dilakukan oleh Djoni Hidayat," kata Arifin.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Namun, lanjut Arifin, jika perseroan akan melakukan likuidasi maka, sesuai aturan hukum, perusahaan hasil penjualannya harus ditaruh pada rekening yang dibuat berdasarkan akta yang menyatakan bahwa seluruh hasil penjualan harus dimasukkan ke dalam rekening tim likuidator, dan dalam hal ini adalah Andreas Tjahjadi.

"Tapi sampai detik ini, kami masih belum tahu bahwa apakah ada (laporan) hasil dari proses likuidasi itu yang kita kebagian atau malah punya kewajiban yang harus dilakukan. Apakah setelah dilakukan likuidasi ini akan ada kas atau saham passiva dengan laporan-laporan yang jelas dan valid," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, pada hal tersebut letak kebingungan pihaknya merespons tuduhan atas dugaan keterlibatan Sandiaga Uno pada kasus dugaan penggelapan tanah.

"Itulah yang sebenarnya terjadi di medsos maupun di media massa. Jadi, dari kronologinya, dalam hubungan dengan penjualan tanah tersebut sebenarnya Sandiaga hanya berstatus sebagai pemegang saham dari perseroan yang dilikuidasi dan pelaksanaan penjualan dilakukan tim likuidasi," kata Arifin.

"Apalagi uangnya juga dimasukkan ke dalam rekening anggota tim likuidasi di mana Sandiaga tidak terlibat di dalamnya," kata dia lagi.  (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya