Massa Aksi 313 Disarankan ke Masjid Raya yang Dibangun Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) meninjau pembangunan Masjid Raya Jakarta di Daan Mogot, Jakarta, 6 Maret 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, tak setuju dengan tuntutan yang disuarakan dalam aksi bela Islam 31 Maret 2017 atau “Aksi 313,” yang akan digelar pada Jumat mendatang di Jakarta.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut dia, suatu proses hukum di persidangan tak boleh diintervensi dengan pengerahan massa. Apalagi sidang kasus Ahok masih terus berjalan.

"Kalau hukum itu bisa dipengaruhi karena demo ya udah di Indonesia buang aja itu pengadilan, bubarin aja semuanya, buat apa ada pengadilan," ujar Djan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Meski begitu, Djan mengaku mendukung aksi 313 itu apabila tujuannya untuk beribadah dan wisata religi di Jakarta. Djan berharap aksi 313 itu bukan hanya berisi unjuk rasa.

Ia mengusulkan agar massa dari berbagai daerah yang mau ikut aksi itu justru diajak berkunjung ke beberapa situs religi seperti makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Ya saya senang bahwa ada orang-orang daerah yang mau berwisata relijius di Jakarta. Kemudian ke makamnya Pangeran Jayakarta, ajak ke Masjid Raya Daan Mogot tuh yang dibangun Pak Ahok. Syukur-syukur juga diajak ke Kalijodo, biar ngelihat program Pak Ahok. Jadi sekalian jalan-jalan lihat Jakarta," kata dia lagi.

Masjid Raya Jakarta di Kawasan Daan Mogot diketahui dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Ahok.

Aksi 313 akan diinisiasi Forum Umat Islam atau FUI. Selain FUI. FPI juga menyatakan akan bergabung untuk menuntut Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta dan dipenjarakan karena kasus penodaan agama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya