- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi, menjelaskan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 tidak bisa dilihat secara terpisah dari surat Al-Mumtahanah ayat 8. Ia mengatakan bahwa surat Al-Mumtahanah ayat 8 menjelaskan surat Al-Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non-muslim yang tidak boleh dipilih.
Oleh karenanya, dua ayat itu harus dilihat secara holistik atau menyeluruh. Demikian kesaksian Masdar di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
"Bahwa (Surat Al-Mumtahanah ayat 8) yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama enggak masalah," kata Masdar di Auditorium Kementerian Pertanian pada saat bersaksi sebagai ahli di sidang dugaan penistaan agama, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Ia menjelaskan bahwa agama Islam memperlakukan seluruh masyarakat sama. Tidak ada diskriminasi berdasarkan perbedaan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) dalam hal kepemimpinan.
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa enggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan pemerintahan," katanya.
Musdar hadir sebagai saksi ahli agama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini sedang menjadi petahana calon Gubernur DKI. (ren)