Saksi Ahli Agama Pihak Ahok Curiga Niat MUI Keluarkan Fatwa

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hamka Haq.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ahli agama yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hamka Haq, mengkritik langkah Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan atas pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain tak melakukan tabayun atau konfirmasi, MUI dinilai tidak memandang Ahok sebagai bagian dari pemerintah.

"Sebelum saya jelaskan itu, gubernur bagian dari pemerintah jadi MUI harus memandangnya sebagai teman, tidak boleh dia pandang sebagai rival, lawan," kata Hamka di Auditorium Kementerian Pertanian pada saat sidang kasus Ahok di Jakarta Selatan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dia salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Ahok dalam lanjutan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu. Selama bersaksi, Hamka juga mengingatkan MUI seharusnya bisa melakukan tabayun kepada Ahok terkait ucapannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Oleh karena itu, bila ada sesuatu yg berkaitan dengan gubernur, MUI seharusnya mengambil tabayun, apa sih salahnya? Kalau sudah memandang sebagai rival, itu beda. Lain niatnya," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Bukan Hukum Positif

Lebih lanjut, Hamka mengatakan lembaga seperti MUI seharusnya tak terpengaruh dengan tekanan-tekanan kelompok tertentu apabila ingin mengeluarkan sikap keagamaan atau fatwa. Aneh, menurutnya, bila fatwa yang dikeluarkan MUI atas ucapan Ahok lahir akibat tekanan kelompok tertentu.

"Jadi tidak boleh suatu lembaga yang terhormat kalah dengan tekanan-tekanan. Harus mandiri sesuai dengan aturan hukum," ujarnya.

Dia mengingatkan, fatwa MUI kata dia bukan bagian dari hukum positif di Indonesia. Negara berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal tersebut disampaikan Hamka soal fatwa MUI yang dikeluarkan terkait Surat Al Maidah pascamencuatnya dugaan penodaan agama oleh Ahok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya