- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Saksi ahli agama sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq menyatakan, tak ada larangan bagi umat muslim untuk memilih pemimpin non-Islam, berdasarkan hukum positif yang ada di Indonesia. Menurut dia, undang-undang pilkada di Indonesia memang dibuat tak didasarkan pada syariat agama tertentu.
"Karena yang berlaku undang-undang pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," ujar Hamka Haq, dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-16, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Untuk itu, menurut pria yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, negara tentu menjamin bila ada umat muslim yang memilih calon non-muslim dalam pemilihan umum atau pilkada. "Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 yang membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (mus)