Perdebatan Sengit Kubu Ahok Vs Jaksa Soal Durasi Saksi

Basuki Tjahaja Purnama dan Fifi di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Perdebatan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum lagi-lagi mewarnai jalannya persidangan ke-16 perkara penodaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Perdebatan sengit terjadi ketika saksi ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli, akan memberikan keterangan sebagai saksi ketiga dalam persidangan.

Kedua kubu berdebat mengenai durasi seorang saksi dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Tim penasihat hukum Ahok mengajukan usulan ke majelis hakim, bahwa sebaiknya seorang saksi hanya dibatasi memberikan keterangan selama 90 menit atau 1,5 jam saja. Usulan itu disampaikan karena masih banyak saksi ahli dari kubu Ahok yang belum memberikan keterangan.

"Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesaikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," kata salah satu penasihat hukum Ahok dalam persidangan, Rabu, 29 Maret 2017.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Tapi, usulan penasihat hukum itu langsung dimentahkan tim JPU. Jaksa tak sepakat jika ada pembatasan waktu bagi seorang saksi dalam persidangan. Karena, sebuah persidangan adalah untuk mencari kebenaran materiil.

"Persidangan ini mencari kebenaran materiil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ketua tim JPU, Ali Mukartono.

Perdebatan alot itu akhirnya terhenti setelah ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santirto menyetujui usulan tim penasihat hukum. Tapi hakim memutuskan durasi saksi memberikan keterangan bisa diperpanjang jika majelis membutuhkan keterangan yang mendalam.

"Kami prisnsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar menjelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernihan," kata Dwiarso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya