Ahli Bahasa: Bahaya Jika Artikan Pidato Ahok Lewat Transkrip

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, menjadi saksi kedua yang memberikan keterangannya di persidangan ke-16 perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sebagai ahli bahasa, Bambang memberikan keterangan seputar cara memahami pidato kontroversi Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Dalam kesaksiannya, Bambang menyebut kalau pidato kontroverisial Ahok tak bisa dipahami hanya berdasarkan transkrip. Menurutnya, ada faktor-faktor lain yang lebih luas ketimbang memahami transkrip semata.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya," ujar Bambang di hadapan majelis hakim, Rabu, 29 Maret 2017.

Bambang menjelaskan, memahami konteks pidato yang disampaikan secara lisan, harus ada pemahaman gerak-gerik, pemahaman intonasi atau pun tanda baca dari si pewacana. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, banyak orang yang memahami pidato kontroversial Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, hanya sepotong saja. Maka dari itu, tak heran banyak analisis yang berbeda dari pidato Ahok.

"Karena tak dimaknai sempurna terbuka siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," ujarnya.

Dia mengaku sudah menonton video pidato kontroversial Ahok secara penuh. Berdasarkan apa yang ia lihat, tak ada kata-kata Ahok yang bersifat menodakan agama Islam. Apabila ada perkataan yang menyinggung kata Al-Maidah, ia berpendapat bila hal tersebut merupakan bagian dari menceritakan pengalaman.

"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," ucapnya lagi.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Dia didakwa dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya