Ahli Pidana: Sikap Keagamaan MUI Tak Punya Kekuatan Hukum

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Dalam persidangan ke-16 dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ada sebanyak tujuh ahli yang dihadirkan penasihat hukum.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Tapi, tak semua ahli bisa hadir memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 29 Maret 2017.

Salah satunya ialah ahli hukum pidana, Noor Aziz Said. Saksi berhalangan hadir dan penasihat hukum terpaksa membacakan keterangan Noor yang sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Sebelum keterangan Noor Aziz dibacakan, sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum Ahok dengan jaksa.

Jaksa menolak kesaksian Noor Aziz dibacakan karena menilai ketidakhadiran saksi membuat keterangan saksi tidak bisa dipakai dalam persidangan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Namun setelah perdebatan cukup lama, majelis hakim pun menerima permohonan tim penasihat hukum Ahok.

"Karena ahli dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan kalau tidak hadir. Itu keputusan diambil majelis. Kalau keberatan silakan, kami catat," ujar Dwiarso.

Dalam BAP-nya, Noor mengatakan, jika pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan landasan hukum.

"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," ujar penasihat hukum Ahok saat membacakan BAP Noor.

Azis dalam BAP-nya menjelaskan, sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam, yakni, Undang-undang, traktat atau kebiasaan. Sumber hukum lain yang bisa dijadikan landasan yakni, seperti yurisprudensi atau doktrin.

"Jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI tak punya kekuatan hukum. Sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana di Pasal 156 atau 156a KUHP," ujar penasihat hukum Ahok.

Kemudian, dalam BAP-nya, Noor juga menjelaskan bila Ahok tak memiliki niat untuk mendoakan agama Islam. Hal tersebut terlihat dari adanya niat Ahok mengikatkan kebencian atau tidak adanya niat Ahok membuat perseteruan.

"Dalam pernyataannya kemarin Ahok mengharap sekali mendapat dukugan terkait programnya. Oleh karena itu dia tak mungkin memusuhi (warga)," ujar penasihat hukum Ahok.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya