Saksi Ahok Banyak, Hakim Batasi Sidang Sampai Jam 12 Malam

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, membatasi waktu persidangan ke-16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Menurut Dwiarso, jika sesuai waktu yang ditentukan belum semua saksi yang dihadirkan kubu terdakwa memberikan kesaksian, maka majelis hakim berhak menutup persidangan dan menilai saksi yang belum memberikan keterangan, dianggap tidak diperiksa.

"Persidangan ahli akan kami habiskan sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai pukul 12 malam dianggap enggak diperiksa atau enggak dianjurkan," ujar Dwiarso di ruang sidang di Gedung Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Untuk menghemat waktu yang telah ditetapkan itu, hakim meminta penasihat hukum Ahok untuk melayangkan pertanyaan kepada saksi tentang hal yang penting saja tanpa bertele-tele.

"Terutama penasihat hukum untuk efisiensi waktu. Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar bisa diperiksa semua," ucapnya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli. Tak semua dari tujuh saksi, namanya ada dalam BAP.

Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP di antaranya, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.

Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Bukan hanya akan menghadirkan lima ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya