Saksi Ahli Meringankan Ahok Pernah Tangani Kasus Penodaan

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id –  Salah satu penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, I Wayan Sidarta, menyampaikan bahwa salah satu ahli meringankan yang dihadirkan mereka dalam sidang ke-16, merupakan seorang pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mohammad Hatta.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum itu pernah menangani sebuah perkara penodaan agama. 

"Kita akan menghadirkan ahli yang mantan hakim tinggi dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama," kata I Wayan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Hadirnya Hatta, diharapkan dapat memberikan titik terang perkara tersebut. Wayan meyakini kalau perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. 

"Nanti, akan terang benderang, kenapa kasus yang sama seperti ini tidak sampai pengadilan. Ya, karena ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan (jadi gubernur)," katanya. 

Penasihat hukum Ahok, sebenarnya masih memiliki 12 ahli yang ingin mereka ajukan di persidangan. Lantaran keterbatasan waktu, saksi ahli dikurangi dan hanya tujuh orang yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini. Apalagi, sidang ke-16 hari ini, merupakan kesempatan terakhir untuk menghadirkan ahli.

"Sejujurnya, masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tetapi menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki, majelis mengharapkan ini sebelum puasa sudah clear (putus). Pak Basuki bilang, sudah satu kali saja. Karena itu, kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang di luar mendoakan," kata Wayan.

Sebelumnya diberitakan, hari ini, kubu Ahok menghadirkan tujuh ahli meringankan. Sebagian saksi telah masuk dalam Berita Acara Pidana (BAP), dan ada yang belum. Ahli yang sudah masuk BAP adalah ahli bahasa, sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, serta Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Kemudian, lima orang ahli meringankan lainnya yang akan dihadirkan ke dalam persidangan, namun belum di BAP adalah ahli Agama Islam, sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020, sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.

Lalu, ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum, serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana, sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan, yang terakhir adalah ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said, yang juga merupakan ahli meringankan mereka, namun berhalangan hadir di persidangan itu.

Seperti diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (asp)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024