Jika Jessica Tak Dibebaskan, Kepala Rutan Langgar HAM

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Meski Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti menyatakan tidak akan membebaskan terpidana Jessica Kumala Wongso dari tahanan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Tapi ternyata Ika kebingungan ketika tim penasihat hukum terpidana 20 tahun kurungan penjara itu, mempertanyakan status penahanan kliennya.

"Kita sudah ketemu dengan Karutan Pondok Bambu, Bu Ika, kita tanya Jessica tahanan siapa? Kan masa penahanan (Pengadilan Tinggi DKI) sudah berakhir," kata Hidayat Boestom, salah satu penasihat hukum Jessica, Senin, 27 Maret 2017.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Hidayat mengatakan, jika Ika tetap tak mau membebaskan Jessica, sama artinya Ika telah melanggar hak asasi manusia.

"Disebut tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi. Ini kan melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Diberitakan sebelumnya, Jessica berpotensi bebas karena masa penahanannya sudah berakhir.

Menurut ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, masa penahanan kliennya itu berakhir  sejak kemarin, 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. 

Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini atau sehari usai habisnya masa penahana, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica. "Masa penahaan enggak ada perpanjangan," kata Otto.

Menurut Otto, saat ini tim penasihat hukum lainnya sedang berada di Rutan Pondok Bambu, untuk membebaskan Jessica.

"Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan Pondok Bambu, mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.

Tapi, Karutan Pondok Bambu menolak untuk membebaskan Jessica dengan alasan tetap akan memegang amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ya, karena yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," ujar Ika.

Ika menuturkan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Dalam amar putusannya disebutkan:

1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/pn.jakpus tahun 2016.

3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian.

"Jadi, bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap memastikan Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika.

Seperti diketahui, saat ini Jessica sedang mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jessica telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, atas putusan hukuman yang diterimanya. 

Tapi, upaya banding itu ditolak majelis hakim tingkat banding. Dan memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (hd)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya