Aksi 313, Polri Belum Dapat Pemberitahuan

Salat Jumat saat Aksi 212 pada 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI), bersama para alumni Aksi 212, akan menggelar Aksi 313 di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2017. Aksi digelar untuk menuntut Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, karena menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Aksi itu akan diisi dengan Salat Jumat di Masjid Istiqlal dan menggelar orasi di Istana Merdeka. Hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum mendapatkan surat pemberitahuan aksi dari organisasi masyarakat yang akan melakukan aksi itu.
 
Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
"Beredar brosur atau ajakan untuk aksi 313 yang akan datang sampai saat ini Polri belum menerima pemberitahuan tentang kegiatan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
 
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kendati demikian, Polri siap melakukan pengawalan dan pengamanan kepada pengunjuk rasa agar aksi berjalan dengan tertib dan aman.
 
"Bagi Polri setiap kegiatan masyarakat kami akan kelola, supaya pelaksanaannya berjalan lancar dan tentu masyarakat lainnya yang ada di sekitar kegiatan tersebut merasakan kelancaran," ujar Martinus.
 
Seperti diketahui, Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, siap menggelar aksi damai yang merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Aksi 313 terbuka bagi seluruh jemaah di seluruh Indonesia.

Seperti pada aksi 212 dan 411, aksi 313 juga akan kumpul di Masjid Istiqlal. Massa kemudian akan long march menuju depan Istana. Aksi ini untuk mengingatkan lagi kepada Presiden Joko Widodo agar Ahok segera diberhentikan dan dipenjara. Persidangan yang telah digelar sebanyak 15 kali harusnya sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke penjara.

Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung ayat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya