Tarif Taksi Online, DKI Ikuti Aturan Menteri Perhubungan

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, terkait penerapan satu tarif bagi taksi berbasis aplikasi online.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Pemberlakuan tarif itu termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Ini prinsip Pemprov DKI Jakarta. Ikuti apa yang menjadi norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan Menteri Perhubungan. Kami akan ikuti dan sekarang untuk Jakarta," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Senin 27 Maret 2017. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Menurutnya, sosialisasi ini akan dilakukan dan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Hal itu dilakukan, sambil menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan untuk penerapan aturan tersebut.

Persyaratan itu, kata Sumarsono, harus dipenuhi sebelum pelaksanaan aturan baru pada 1 April 2017. 

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

"Hal-hal terkait dengan KIR (uji kendaraan), SIM, dan seterusnya itu masih sambil berjalan. Yang jelas, mungkin kami berikan beberapa hal sebelum 1 April," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Soni ini, juga bakal mewajibkan pengemudi taksi online memasang stiker di kendaraannya. Hal itu, agar memudahkan Dinas Perhubungan membedakan jenis mobil pribadi, atau taksi online dalam beroperasi.  

"Tetapi, stiker mau tidak mau harus dipasang. Saya kira, itu intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan, dan perlakukan yang adil bagi kendaraan yang online maupun konvensional," ujarnya. 

Dalam revisi regulasi pemerintah terkait taksi online, ada 11 poin yang menjadi syarat pengemudi jika ingin mengoperasikannya untuk mengangkut penumpang. 

Di antaranya, kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK, pengujian berkala, pangkalan resmi, bengkel, akses dashboard, pembayaran pajak, hingga pemberian sanksi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya