RSUD Bekasi Akan Tertibkan 'Bisnis' Ambulans Swasta

Petugas Dishub Bekasi tindak ambulans swasta di RSUD.
Sumber :

VIVA.co.id – Rumah Sakit Daerah Kota Bekasi mulai berupaya untuk memberantas keberadaan ambulans milik swasta. Padahal, Dinas Perhubungan setempat sudah pernah melakukan penindakan bagi ambulans ‘liar’ sejak 2016.

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

"Kami masih larang ambulans milik swasta parkir di depan area halaman RSUD,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Jumat, 24 Maret 2017.

Terkait dugaan adanya bisnis ambulans itu, Yayan mengaku, tak tahu menahu masalah itu. Kewenangannya hanya mengatur parkir kendaraan ambulans yang dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

Detik-detik Polisi Setop Ambulans Lawan Arus One Way, Ternyata Bukan Bawa Pasien Sakit

“Kami hanya atur parkir mereka. Kalau soal pemakaian, kami tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, kata Yayan, pada Januari 2016, Dinas Perhubungan sempat mengambil tindakan kepada 11 mobil ambulans milik swasta yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di depan RSUD.

Ini Baru Orang Kaya! Belanja ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah dan Ambulans

“Sekarang kami sudah larang mereka parkir di RSUD,” ujarnya.

Namun, Wakil Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Sulis, baru merencanakan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dia berkilah, bila memang benar ada pegawainya bermain-main, akan diberikan sanksi.

"Bila memang ditemukan, tentunya akan kami berikan sanksi, sementara ini akan kami selidiki,” katanya, Jumat 24 Maret 2016.

Sulis mengakui, bila jumlah kendaraan operasional ambulans yang ada memang tidak terlalu banyak. Dari jumlah total 12 unit yang ada, hanya sembilan unit ambulans yang bisa beroperasi. Sebab tiga di antaranya rusak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pasien RSUD Kota Bekasi kesulitan mendapatkan ambulans milik rumah sakit pemerintah. Hampir kebanyakan pasien dialihkan ke kendaraan ambulans milik swasta. Dan selisih pembayarannya hingga Rp1,2 juta per sekali antar dalam kota.

Perlu diketahui, ambulans resmi hanya dipatok dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk tarif dalam kota. Namun, bila menggunakan jasa ambulans milik perseorangan, tarif tersebut melambung hingga mencapai Rp1,5 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya