Polres Jaksel Selidiki Kasus Kicauan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki limpahan kasus laporan soal kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dengan terlapor Ahmad Dhani. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Mtero Jaya.

Bolehkah Ahmad Dhani Bawa Gitar? Begini Kata Karutan Cipinang

"Laporan polisinya baru dilimpahkan dari Polda ke Polres Metro Jaksel dua hari yang lalu. Baru disiapkan untuk melakukan penyelidikan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Maret 2017.

Budi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui dalam kasus tersebut ada tidaknya tindak pidana dari kicauan Dhani di akun twitternya.

Hadapi Tuntutan, Ahmad Dhani Ditemani Dul

Ia pun belum dapat menjadwalkan kapan suami Mula Jameela itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Namun, hari ini, pihak pelapor, yakni Jack Lapian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk minta diperiksa.

"Yang bersangkutan (Jack Lapian) datang sendiri minta diperiksa, jadi penyidik enggak ada panggilan atau memanggil," kata Budi.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial twitternya, @AHMADDHANIPRAST. Dalam akun tersebut, Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama. Kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network melaporkan Dhani karena kicauan di akun Twitter yang nadanya menghasut dan penuh kebencian.

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Disini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat dibelakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian yang merupakan organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya