Tanggapan Tim Ahok-Djarot soal Larangan Sumbangan ke Masjid

Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Kerja, Nusron Wahid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Tim pemenangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menyesalkan beredarnya kabar berupa surat edaran yang berisi larangan pengurus masjid untuk menerima bantuan dari pasangan nomor urut dua. Hal ini dinilai bisa memperkeruh suasana.

Hasto: Ahok Belum Terdaftar Jadi Kader PDI Perjuangan

"Masa orang bantu masjid enggak boleh. Orang yang menghambat orang membantu masjid apa itu tindakan Islami?" kata Sekretaris Tim Pemenangan, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2017.

Selain berpotensi perkeruh suasana, adanya larangan ini bisa memunculkan konflik horizontal. Nusron pun mempertanyakan alasan diterbitkannya surat edaran yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Jagakarsa tersebut. Ia meyakini surat edaran itu sarat kepentingan politik.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Nusron heran dengan fenomena politik di Pilkada DKI. Ia bercerita sejak bangsa Indonesia berdiri, sudah terbiasa dengan kebersamaan dan budaya gotong royong. Hal ini termasuk juga dalam hal keagamaan yang saling menghormati.

Kemudian, ia juga menilai saat ini sebagian kelompok masyarakat dengan leluasa merusak semangat gotong royong antarumat beragama hanya karena beda pilihan politik. Adanya larangan membantu sumbangan masjid dengan alasan munafik jadi salah satu alasannya.

Djarot: Ahok Minta Pendukungnya Tak Golput

"Kok nuduh orang munafik atau fasik (kepada orang yang mau membantu pembangunan masjid). Jangan-jangan yang nuduh itu yang munafik atau fasik," tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini beredar surat imbauan diduga dari DMI Cabang Jagakarsa untuk menolak bantuan sumbangan dari Ahok ataupun Relawan Nusantara (RelaNU). Larangan sumbangan bantuan ini untuk masjid di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Edaran itu tersebar di media sosial berupa gambar surat imbauan dengan kop surat Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Jagakarsa. Surat bernomor 055/DMI-JGKS/SH/III/2017 itu berisi imbauan untuk menolak bantuan dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya