Dua Tersangka Paedofil di Facebook Segera Diadili

Ilustrasi situs pornografi di internet.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Dua tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak di bawah umur, atau paedofilia di akun media sosial Facebook Official Candy's Group siap diadili. Dua tersangka tersebut adalah DF (17) dan perempuan berinsial SHDW, alias SHDT (16) yang merupakan tersangka di bawah umur.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Untuk yang kasus paedofilia, berkas atas nama DF sudah dinyatakan P21, atau lengkap, dan kemarin tanggal 22 (Maret 2017), tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Maret 2017.

Argo menambahkan, sedangkan berkas atas nama SHDW, alias SHDT (16) juga sudah dinyatakan lengkap dan rencananya hari ini, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Lebih lanjut, Argo menuturkan, cepatnya proses terhadap dua tersangka tersebut, lantaran status keduanya masih di bawah umur. Sesuai undang-undang, proses hukum anak di bawah umur memang harus cepat.

"Masa penahanannya kan, anak di bawah umur cepat. Kalau orang dewasa, bisa 120 hari, makanya mereka didahulukan ," katanya.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Untuk ketiga tersangka lainnya, kata Argo, masih dalam melengkapi berkas-berkas. Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan tersangka lain. Saat ini, baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih lima. Tetapi, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita tunggu saja, bagaimana perkembangan penyidikan. Untuk korban, juga masih 13 yang sudah teridentifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak-anak dalam akun Official Candys Group. Empat tersangka yang berperan sebagai admin grup tersebut, yakni Wawan (27), Dede (24), DF (17), dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Tak selang berapa lama, polisi kembali menetapkan tersangka satu orang lainnya yang merupakan member dari group yang dibentuk pada September 2016 lalu. Tersangka bernama Aldi Atwinda Januar (24) ditangkap, karena menjadi salah satu member yang aktif menyebarkan gambar dan video berkonten pornografi. Total 1.000 konten pornografi yang ia sebarkan di group tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Sebab, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya