- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menepis pemberitaan yang menyebut nama Anies, terkait adanya dugaan sabotase dalam jatuhnya lift di Blok M Square. Hal ini, sekaligus klarifikasi terhadap salah satu pemberitaan dalam suatu blog bernama beritatribun.wordpress.com.
Wakil Ketua Tim Media, Naufal Firman Yursak mengatakan, berita tersebut dipastikan tak benar dan tidak sesuai fakta. Ditegaskannya, Anies tak pernah menuding adanya dugaan sabotase pada lift jatuh.
“Tulisannya mencatut nama Mas Anies,” ujar Naufal, dalam keterangannya, Rabu 21 Maret 2017.
Dia menyebut, tulisan tersebut diposting pada Senin 20 Maret. Tulisan itu menjadi viral di media sosial. Naufal menegaskan, tulisan itu bisa dilaporkan, bahkan dipidana. Sebab, sudah diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.
Bahkan, kata dia, dalam bab ketentuan pidana UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apalagi, menurut Naufal, Presiden Joko Widodo sudah memastikan untuk menyetop pemberitaan bohong, atau hoax. Pihak tim Anies-Sandi mempertimbangkan akan melaporkan pembuat berita tersebut. “Kami akan laporkan,” ujarnya. (asp)