Ahli Hukum Tak Setuju Tafsir Pernyataan Jadi Dasar Pidana

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Saksi ahli hukum pidana, C Djisman Samosir, yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak setuju jika penafsiran yang dilakukan sejumlah pihak terhadap pernyataan seseorang dijadikan dasar bagi pengadilan untuk memutuskan seseorang bersalah.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Samosir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat. Samosir menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum Ahok yang mempermasalahkan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum menafsirkan pernyataan Ahok terkait ayat 51 surat Al-Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.

Menurut Samosir, pengadilan harus selalu merujuk kepada Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang didakwakan kepada Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terkait penodaan agama, Pasal 156a mengatur seseorang bersalah jika terbukti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Jadi, ada tidak penyalahgunaan, permusuhan (dalam pernyataan Ahok)? Kalau tafsiran itu bukan unsur. Karena bisa saja orang menerjemahkan menjadi 'a', 'z', 'x'. Dalam hukum pidana, jangan main tafsir," ujar Samosir di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Samosir pun enggan menjawab saat penasihat hukum Ahok kembali bertanya apakah pernyataan Ahok merupakan suatu bentuk penodaan agama atau bukan. Menurutnya, saksi ahli yang layak menjawab adalah ahli agama, bukan dirinya.

Namun Samosir menekankan, dalam memutuskan Ahok bersalah atau tidak, majelis hakim harus menghimpun kesaksian dari banyak saksi ahli, bukan hanya ahli yang dihadirkan JPU yang jelas menafsirkan pernyataan Ahok sebagai penodaan agama.

"Saya sependapat orang bersalah harus dihukum. Tapi ada dasarnya (untuk menyatakan seseorang bersalah)," ujar Samosir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya