Ahli Agama Islam Sepakat dengan Gus Dur soal Al-Maidah

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta, KH Ahmad Ishomuddin, sepakat dengan pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyatakan bahwa Surat Al Maidah Ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin non muslim.

Menurut salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey Djemat, pernyataan itu pernah disampaikan Gus Dur ketika berkampanye untuk Ahok saat Pilkada Bangka Belitung 2007 silam.

"Pendapat Gus Dur benar, karena pada masa Rasulullah ayat tersebut sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi yaitu kaum Yahudi dan Nasrani, yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya," kata Ishomuddin dalam persidangan, Selasa, 21 Maret 2017.

Kata pria yang juga merupakan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan itu, mereka yang non muslim bisa menjadi pemimpin di Indonesia. Syaratnya, orang terkait harus memenangkan kontestasi pemilihan terlebih dahulu. Menurutnya, masalah soal pemimpin dari latar belakang agama atau suku apapun sebenarnya sudah diselesaikan sejak lama.

"Masalah itu sudah selesai karena pendiri negara ini telah menyepakati agar duduk bersama orang-orang yang berbeda latar belakangnya. Warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, Ahmad Ishomuddin menilai tidak ada unsur penodaan agama Islam pada pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan yang dianggap menodai agama Islam, misalnya, ketika seseorang menginjak-injak Alquran.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Para ahli fiqih menerangkan menginjak-injak Alquran seperti keset dan melemparkannya itu menodai agama," katanya.

Untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak, menurut Ishomuddin, haruslah dilihat pada niatnya. Guna mengetahui niat itu, maka perlu dilakukan yang namanya klarifikasi atau tabayun.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kata dia, klarifikasi atau tabayun diperlukan agar terhindar dari kesalahpahaman satu dengan yang lainnya. Tabbayun juga bisa dilakukan kepada umat non muslim sekalipun. "Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," katanya.

Bukan hanya klarifikasi atau tabayun, untuk melihat niat seseorang bisa juga dilakukan dengan cara dilihat dari kehidupan sehari-harinya.
 
"(Untuk melihat niat) bisa dilihat dari kesehariannya atau melihat kekiniannya, hal itu untuk mengetahui perbuatannya menunjukkan adanya niat atau tidak," katanya.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024