Ahli Bahasa Jelaskan Kata 'Pakai' dalam Pernyataan Ahok

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id –  Ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Rahayu Surtiati, menyebut kalau kata 'pakai' dalam penggalan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya arti yang sangat berpengaruh terhadap pernyataannya.

"Justru (kata pakai) berpengaruh besar. Kalau enggak ada kata 'pakai' berarti surat Al Maidah-nya bohong," katanya di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.

Dirinya menjelaskan detail arti kalimat 'dibohongi pakai surat Al Maidah' yang diucapakan Ahok itu. Menurutnya pada kalimat tersebut ada subjek yang tak disebutkan. Kemudian, kata 'dibohongi' merupakan predikat pada kalimat itu.

"Pakai surat Al Maidah adalah keterangan alat. Sementara pelaku tak disebutkan. Kita tak tahu siapa yang dibohongi kan, tapi kita tau alat yang digunakan," katanya.

Atas penjelasannya itu, ia menilai tak ada ucapan Ahok yang dianggap menodakan agama ataupun menghina ayat suci Alquran. Andai saja Ahok menganti kata 'pakai' menjadi kata 'merujuk', barulah menurutnya Ahok menuding Al-Quran sebagai sumber kebohongan.

"Enggak mungkin Alquran berbohong. Jadi itu (kata pakai) sangat penting di situ," katanya. 

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022