Ahli Agama Islam Sebut Konteks Al-Maidah Tentang Perang

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id –  Ahli agama islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, KH Ahmad Ishomuddin menyebut bahwa konteks Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah penjelasan tentang perang.

Kata dia, Al-Maidah Ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang beragama Islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik terjadi. Ayat itu, menurutnya dapat diterapkan jika ada konteks yang sama dan terjadi saat ini.

"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," katanya dalam persidangan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa, 21 Maret 2017.

Ia mengaku tak setuju dengan tafsiran Surat Al-Maidah Ayat 51 yang menyatakan penganut agama Islam tak boleh berteman setia, apalagi memilih pemimpin dari orang yang memeluk agama lain. Tafsiran itu dinilai tak tepat lantaran tak melalui proses yang benar.

Katanya, ada empat metode tafsir yang kerap digunakan untuk mengartikan ayat suci Alquran, yakni metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman. Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat Islam," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022