Ahli Agama Sebut Pendapat Keagamaan MUI Picu Demo Ahok

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang dihadirkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok di persidangan perkara penodaan agama ke-15, menyebut pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia atas pidato Ahok, menjadi pemicu unjuk rasa besar-besaran

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Pendapat dan sikap keagamaan MUI, jadi pemicu permasalahan ini," kata KH Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 21 Maret 2017.

Menurut dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung itu, pendapat dan sikap keagamaan MUI akhirnya menjadi dasar yang diajukan ke kepolisian, bahwa Ahok telah melakukan penodaan terhadap dua hal, yakni Alquran, juga orang yang membawakan tentang isi Alquran, dalam hal ini adalah para ulama.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Menjadi dasar yang diajukan ke Bareskrim, bahwa Pak Basuki melakukan penghinaan terhadap 2 hal.  Alquran, Surat Al Maidah Ayat 51. Menghina orang yg mengucapkan, karena menurut MUI ulama," kata Rais Syuriah PBNU itu.

Meski sebelum pendapat dan sikap keagamaan MUI sudah banyak yang melaporkan Ahok ke polisi atas pidato kontroversialnya itu di Kepulauan Seribu. Namun, setelah dikeluarkannya pendapat dan sikap keagamaan MUI lah, KH Ahmad menilai memicunya perkara itu jadi makin besar dari seharusnya.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Semakin jadi pemicu. Tetap saya berpendapat, karena itu (pendapat dan sikap keagamaan MUI), tersebar hingga terbentuk GNPF MUI. Enggak semakin besar, enggak akan ada demo besar seperi di Monas," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024