Ahli UI: Al Maidah di Pidato untuk Ceritakan Pengalaman Ahok

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, menilai tak ada unsur penodaan agama dalam kalimat pada pidato yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya UI ini, pidato Ahok yang membawa nama Surat Al Maidah ayat 51, merupakan cara terdakwa untuk menceritakan pengalaman pribadi yang pernah dialaminya beberapa tahun lalu.

"Kata-kata surat itu hanya bagian cerita pengalaman dia. Itu juga berdasarkan fakta yang pernah terjadi," kata Rahayu di persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Audiotorium Gedung Kementan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Di hadapan majelis hakim, sebagai saksi ahli, Rahayu mengatakan sempat membaca buku berjudul ‘Merubah Indonesia’, karya Ahok. Dalam buku itu, diceritakan bahwa Ahok pernah dijegal menggunakan selebaran yang membawa-bawa 'jangan memilih pemimpin non Islam'.

"Jadi itu juga ceritanya berdasarkan fakta. Sudah pernah dirasakan langsung oleh si pembicara (Ahok). Bukan suatu yang mengada-ada," ucapnya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024