Djan Faridz Minta Umat Muslim Maafkan Ahok

Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, hari ini menghadiri persidangan ke-15 perkara dugaan penodaan agama – dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini berstatus Gubernur DKI Jakarta non-aktif – di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

Kedatangannya ke sidang itu karena ingin mendengarkan keterangan dari ahli agama yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok, yakni  Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, KH Ahmad Ishomuddin, yang sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," kata Djan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

Umat Pemaaf

Menurutnya, umat muslim di Indonesia merupakan umat yang pemaaf. Dalam kasus ini, Ahok sudah memohon maaf kepada umat muslim. Lantaran itu, sebagai umat muslim yang baik seharusnya memaafkan orang. Apalagi hal itu juga telah dicontohkan beberapa ulama yang telah memaafkan Ahok.

Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Anggota Wantimpres

"Beliau sudah mengatakan berulang-berulang mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," ujar Djan.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 membawanya ke Meja Hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ren)

Djan Faridz

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz tiba-tiba menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2023