Sidang Ahok Bakal Digelar Dua Kali Seminggu Hingga Malam

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta majelis hakim untuk memberikan tambahan waktu persidangan. Karena, ada belasan saksi di luar berkas acara pemeriksaan (BAP) yang akan dihadirkan.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Penambahan waktu itu disampaikan penasihat hukum Ahok dalam persidangan ke-15 yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2017, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Audiotorium Gedung Kementan di Jakarta Selatan.

Menurut penasihat hukum Ahok, ada 15 saksi yang akan dihadirkan. Tapi, kemungkinan besar tidak seluruh saksi bisa dihadirkan karena keterbatasan waktu persidangan. Itulah sebabnya tim penasihat hukum meminta hakim memperpanjang waktu persidangan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, memastikan tidak bisa lagi memberikan waktu tambahan untuk persidangan. Majelis hakim harus menuntaskan persidangan itu dan menetapkan vonis terhadap terdakwa sebelum memasuki bulan suci Ramadan atau sekitar bulan Mei 2017.

“Sebelum puasa sudah putus, diusahakan tidak melewati lima bulan. Itu yang sudah dimusyawarahkan majelis,” ujar Dwiarso Budi.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim hanya memberikan beberapa solusi agar semua saksi terdakwa bisa memberikan kesaksian di persidangan. 

Di antaranya, penasihat hukum terdakwa bisa menghadirkan semua saksi ahlinya dalam waktu persidangan selama dua minggu. Bila sidang digelar seminggu sekali pada hari Selasa, dengan ahli sebanyak itu, maka dua kali persidangan akan memakan waktu hingga tengah malam.

Solusi lainnya, jika tim penasihat hukum tak mau persidangan digelar hingga larut malam, maka majelis bisa menjadwalkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

“Untuk menghemat waktu. Mau kita sidang sampai jam 12 malam. Tapi dua kali sidang atau sidang empat kali, jadi seminggu dua kali sidang,” ucap Dwiarso.

Tim penasihat hukum Ahok pun menyetujui agar sidang digelar empat kali. Mereka menyetujui dalam seminggu sidang menjadi dua kali bukan satu kali seperti biasanya. 

Meski begitu, mereka masih ingin melakukan perundingan untuk menghadirkan siapa-siapa saja ahli mereka dalam persidangan.

Atas jawaban penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim menyatakan menyanggupi sidang digelar persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

“Kami memberikan kesempatan, apa yang kami sampaikan tidak mengurangi hak saudara mengajukan pembelaan. Yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (ahli), tapi mutu dan bobot ahli,” kata Dwiarso. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya