- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Sidang ke-15 perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diwarnai perdebatan alot. Perdebatan terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim..
Perdebatan itu terjadi setelah tim penasihat hukum Ahok meminta majelis hakim untuk menambah waktu persidangan. Alasannya, terdakwa masih memiliki saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyatakan, persidangan tidak bisa lagi ditambah waktunya. Karena sudah ada kesepakatan bahwa perkara itu harus putus sebelum memasuki bulan suci Ramadan atau lima bulan saja.
"Sebelum puasa sudah putus, diusahakan tidak melewati lima bulan. Itu yang sudah dimusyawarahkan majelis," ujar Hakim Ketua, Dwiarso Budi, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Audiotorium Gedung Kementan di Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Menurut majelis hakim, banyak pertimbangan yang mengharuskan majelis untuk segera memutuskan perkara tersebut sebelum bulan puasa. Salah satu terkait sewa gedung persidangan dan kondisi arus lalu lintas yang kerap macet setiap kali sidang digelar.
Perdebatan itu akhirnya mereda setelah penasihat hukum Ahok menyatakan mengikuti semua keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim. (ase)