Timses Sindir Polda Metro Begitu Cepat Usut Kasus Sandi

Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Tim sukses Anies Baswedan - Sandiaga Uno menyindir Kepolisian yang begitu cepat menjalankan pengusutan terhadap kasus dugaan penggelapan penjualan tanah yang menyeret Sandi.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
Menurut anggota tim advokasi Anies - Sandi, Yupen Hadi, berdasarkan catatannya, Sandi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus yang terjadi pada 2012 pada 8 Maret 2017. Keesokan harinya, surat perintah penyelidikan dikeluarkan.
 
Yupen mengatakan, tindakan penyelidikan berlanjut dengan pelayangan surat pemanggilan kepada Sandi pada 17 Maret 2017. Sandi, diminta hadir ke Polda pada Selasa, 21 Maret 2017. Yupen berpandangan, tahapan-tahapan itu terlampau cepat untuk kasus yang terhitung sudah lama terjadi.
 
"Kita salut luar biasa, dalam satu hari, kemudian satu minggu, sudah sampai surat panggilan ke kita. Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh perkara secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," ujar Yupen di Posko Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 20 Maret 2017.
 
Meski demikian, Yupen menegaskan, Sandi tak akan memenuhi panggilan hari ini. Selain berkampanye, Sandi dijadwalkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) esok. Yupen menjanjikan Sandi akan datang pada pemanggilan berikutnya.
 
"Pemanggilan Polsek Tanah Abang yang tak jelas saja beliau datang. Kasus ini juga, yang dugaannya tak jelas, kita akan datang. Jangan khawatir, pada kesempatan pemanggilan berikutnya, Pak Sandi akan datang," ujar Yupen.
 
Sebelumnya diberitakan, Sandi dilaporkan ke Polda akibat diduga melakukan penggelapan terhadap penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, 2012 silam. Pelaporan dilakukan Fransiska Kusumawati Susilo, kuasa hukum dari Djoni Hidayat, yang mengaku sebagai korban, pada 8 Maret 2017. Selain Sandi, seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekanan bisnis Sandi turut dilaporkan. Sandi dan AT, diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
 
 
 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018