Tetap Kampanye, Sandi Tak Akan Hadari Pemanggilan Polda

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dipastikan tak akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa, 21 Maret 2016. Itu karena Sandi telah memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017
Menurut anggota tim advokasi hukum Anies - Sandi, Yupen Hadi, selain berkampanye, Sandi dijadwalkan juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
"Agenda-agenda itu tidak bisa di-cancel (dibatalkan). Maka dengan sangat menyesal, Pak Sandi besok tidak bisa menghadiri pemanggilan," ujar Yupen di Posko Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.
 
Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax
Meski demikian, menurut Yupen, Sandi yang selama pilkada telah dua kali berurusan dengan hukum, dipastikan akan menghadiri pemanggilan berikutnya. Yupen mencontohkan ketaatan Sandi saat memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Tanah Abang terkait kasus pencemaran nama baik pekan lalu. Meski tim advokasi berpandangan kasus itu mengada-ngada, sebagai warga negara yang baik, Sandi tetap memenuhi panggilan polisi.
 
"Pemanggilan Polsek Tanah Abang yang tak jelas saja beliau datang. Kasus ini juga, yang dugaannya tak jelas, kita akan datang. Jangan khawatir, pada kesempatan pemanggilan berikutnya, Pak Sandi akan datang," ujar Yupen.
 
Sebelumnya diberitakan, Sandi dilaporkan ke Polda akibat diduga melakukan penggelapan terhadap penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, 2012 silam. Pelaporan dilakukan Fransiska Kusumawati Susilo, kuasa hukum dari Djoni Hidayat, yang mengaku sebagai korban, pada 8 Maret 2017. Selain Sandi, seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekanan bisnis Sandi turut dilaporkan. Sandi dan AT, diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya