- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan alasan di balik izin reklamasi terhadap pulau I, F dan K.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Jakarta mempunyai problem dengan keterbatasan lahan untuk pembangunan. Padahal jumlah penduduk di Jakarta sekitar 10 juta membutuhkan perumahan untuk tempat tinggal maupun tempat usaha.
"Kita dengan pembangunan yang gencar ini membutuhkan lahan yang luas," kata Soni, sapaan Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Meski demikian, kata Soni, pembukaan lahan melalui reklamasi juga harus mempertimbangkan kesejahteraan nelayan sekitar teluk Jakarta, termasuk menjaga lingkungan. Dia memastikan, Pemprov DKI Jakarta telah mengakaji seluruh dampak yang timbul akibat proyek reklamasi.
"Jadi kombinasi antara perjuangan untuk mensejahterakan nelayan, menambah lahan, dan mengantisipasi pesatnya pembangunan Jakarta, ini menjadi kombinasi, terutama dalam rangka menjaga lingkungan," ujarnya.
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding terkait putusan PTUN soal reklamasi Pulau F, I, dan K di teluk Jakarta.
Sebelumnya, PTUN telah menggelar sidang gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F, I dan K pada Kamis 16 Maret 2017. PTUN mengabulkan gugatan dari nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F I, danK. Atas putusan itu, aktivitas proyek itu pun harus dihentikan. (mus)